Nasional

Pelantikan Pengurus, Dewan Sertifikasi & Dewan Penasehat AKPI Periode 2019-2022

Jakarta, Hotel Sari Pacific, Rabu (18-09-2019) – Pers News,

Ketua Umum AKPI Baru periode 2019-2022, Jimmy Simanjuntak SH., MH.
Pelantikan Pengurus, Dewan Sertifikasi & Dewan Penasehat AKPI Periode 2019-2022
Pelantikan Pengurus, Dewan Sertifikasi & Dewan Penasehat AKPI Periode 2019-2022.

Acara Pelantikan Pengurus, Dewan Sertifikasi & Dewan Penasehat AKPI Periode 2019-2022 Bertempat di Hotel Pacific pada hari Rabu (18-09-2019) ini berjalan dengan baik dan ini merupakan Kegiatan rutin per tiga (3) tahunan untuk mengangkat dan melantik Pengurus, Dewan Sertifikasi & Dewan Penasehat AKPI Periode 2019-2022.

Acara ini sekaligus Mengukuhkan Jimmy Simanjuntak SH., MH. sebagai ketua umum AKPI yang baru, menggantikan Jamaslin James Purba berdasarkan hasil rapat anggota tahunan (RAT) pada tanggal 22-08-2019 yang lalu.

Selain itu, juga mengangkat Dedy Kurniadi sebagai Sekjen AKPI, dan sebagai Wakil Ketua Umumnya adalah Ronald Simanjuntak, David ML Tobing, Andra Reinhard Pasaribu, dan Kristandar Dinata.

Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Dewan Kerhormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Dewan Kerhormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sekaligus sebagai juga Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada James Purba dan seluruh jajaran kepengurusan periode yang lalu dan sebagai Dewan Kehormatan AKPI memberikan harapan yang tinggi untuk mewujudkan AKPI yang semakin kuat dengan anggota-anggota yang menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan penegakan kode etik.” Ujar Suhendra.

“Keberadaan kurator diperlukan bagi kepentingan dunia usaha dalam upaya menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Tuntutan perkembangan zaman yang semakin dinamis mensyaratkan peningkatan kompetensi dan integritas anggota AKPI, pengurus AKPI diharapkan dapat berperan aktif untuk bekerja sama dengan organisasi profesi kurator dan pengurus lainnya. Salah satu tugas besar kepengurusan AKPI yang baru bersama Dewan Kehormatan adalah memastikan agar standar profesi dan kode etik AKPI dapat diterapkan secara konsisten. Salah satu tugas besar kepengurusan AKPI yang baru bersama-sama dengan Dewan Kehormatan adalah memastikan agar Standar Profesi dan Kode Etik AKPI dapat diterapkan secara konsisten. ” Jelas Suhendra.

“Untuk itu diperlukan program sosialisasi terus-menerus kepada para anggota AKPI termasuk kepada para stakeholders, penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait,” Jelas Suhendra.

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak berfoto bersama pengurus AKPI periode 2019-2022 di Hotel Sari Pan Pasifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (18-09-2019).

“Dewan Kehormatan Profesi AKPI terdiri dari 9 (Sembilan) orang yang terpilih dalam Rapat Anggota Tahunan, semoga kami yang bersembilan ini akan memegang teguh kepercayaan dan amanah yang diberikan”. Pungkas Suhendra.

Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Danan Purnomo.

Sekertaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Danan Purnomo, “Mengapresiasi pelantikan pengurus pusat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2019-2022. Dirinya berharap Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak, dapat  membawa organisasi yang dipimpinnya kembali ke marwahnya untuk memperkuat fungsinya.Dia juga menyebut tugas kurator yang semakin berat dan strategis sehingga sebagai kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lain “Ujar Danan.

”Untuk itu, kurator berwenang meminta dilakukan penyegelan kepada hakim pengawas, yang dilaksanakan oleh juru sita dan disaksikan dua orang saksi” Jelas Danan.

Dalam UU Kepailitan menghendaki kurator untuk dapat melanjutkan usaha debitur pailit, tetapi harus dengan persetujuan panitia kreditur, apabila panitia kreditur tidak ada, maka izin untuk melanjutkan usaha debitur pailit dapat dimintakan oleh kurator kepada hakim pengawas (Pasal 104 UU Kepailitan).”Jelas Danan.

“Disamping itu, tugas kurator lainnya adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator (Pasal 100 dan Pasal 103 UU Kepailitan).” Jelas Danan.

” AKPI sudah lama menjalin mitra dengan Ditjen AHU melalui unit Balai Harta Peninggalan. “Pungkas Danan.

Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang Baru dilantik pada tanggal 22-08-2019 yang lalu mengatakan bahwa ada salah satu program yang merupakan kebutuhan mendesak agar tidak mubazir dan bisa efektif menjawab permasalahan dalam dunia kepailitan selama ini menurut Beliau sebagai Pengurus AKPI yang baru periode 2019-2022 sehingga Beliau mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR periode 2019-2024.

“Salah satu yang akan Saya lakukan dalam kepengurusan baru ini yaitu mendorong revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 masuk prolegnas,” Tegas Jimmy seusai acara Pelantikan Pengurus AKPI Periode 2019-2022 di Hotel Sari Pasifik, pada Rabu (18-09-2019) malam.

“Ada belasan poin perubahan dalam UU Kepailitan yang diusulkan kepada pemerintah dimana sekarang ada di DPR dalam bentuk naskah revisi. Naskah akademis sudah ada. Tinggal kita mendorong untuk masuk prolegnas. AKPI sudah mengusulkan 10 sampai 15 poin revisi,” Jelas Jimmy.

“Salah satu contoh usulan revisi AKPI dalam UU Kepailitan adalah terkait upaya hukum yang dilakukan debitur yang dinyatakan pailit yang mana mengatakan dalam UU sekarang disebutkan bahwa debitur yang dinyatakan pailit bisa mengajukan banding atau kasasi bersamaan dengan upaya perdamaian. “Ujar Jimmy.

“Kita usulkan agar dibuat pilihan, tidak bisa dilakukan bersamaan, kalau debitur mau banding atau kasasi silakan, tetapi upaya perdamaian tidak perlu dilakukan lagi. Harus dia buat pilihan agar bisa memberikan kepastian hukum bagi kurator,” Terang Jimmy.

“Selanjutnya terdapat juga pasal dalam UU Kepailitan yang tidak bisa dijalankan yaitu pada Pasal 97 UU Kepailitan yang menyatakan kurator bisa mengajukan penahanan terhadap debitur yang tidak kooperatif. “Jelas Jimmy.

“Pasal ini tidak bisa digunakan selama ini karena dari kejaksaan sendiri masih bingung menerapkan pasal tersebut. Setidaknya upaya penahanan itu agar si debitur bisa kooperatif menyampaikan di mana saja aset-asetnya, kepada siapa-siapa utangnya sehingga proses pembagian itu berjalan sangat lancar,” Ujar Jimmy.

“Harapannya AKPI menjadi salah satu organisasi yang kuat, yang bisa menjadi role model bagi berbagai stakeholder, bisa menjadi mitra yang kuat bagi pemerintah dan mitra yang kuat bagi anggotanya dan agar masyarakat lebih memahami tentang kepailitan. AKPI siap memberikan seminar-seminar dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa yang terkait dengan kepailitan di kampus baik kampus negeri maupun swasta agar mahasiswa memahami lebih dalam tentang kepailitan. “Jelas Jimmy.

“Kami juga akan hadir di konvensi-konvensi kepailitan yang berskala internasional karena selama ini kita belum aktif. Kita memperkenalkan kepada dunia bahwa AKPI ada di Indonesia sehingga bisa saling sharing dengan perusahaan-perusahaan asing dan asosiasi asing terkait persoalan kepailitan.” Terang Jimmy.

“Di sisi filosofi atau teori hukum, itu bertentangan. Namun, kata dia, Di satu sisi dia melawan, di sisi lain dia tunduk. Ini menurut kami tak efektif. Di lapangan kurator tidak bisa bekerja efektif, dan masih banyak poin-poin lain yang menurut kami perlu disempurnakan,” Ujar Jimmy.

“Saya mengharapkan adanya penguatan fungsi dari kurator. Apabila dibandingkan dengan fungsi kurator di negara lain, seperti di Singapura atau Amerika Serikat, mereka memiliki fungsi yang strategis dan sangat efektif, contohnya dalam rangka mengejar aset debitur, di luar negeri, kurator mempunyai akses yang cukup banyak untuk ke lembaga-lembaga terkait, berbeda dibandingkan di Indonesia. “Jelas Jimmy

Jimmy juga mengatakan bahwa, “Hal ini terbentur dengan ekstrateritori, jadi enggak bisa dong masuk ke BPN dengan gampang, masuk ke bank dengan gampang, oh enggak bisa. Nah pemahaman itu yang belum dibangun di UU ini,” Pungkas Jimmy.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Turut hadir Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yang memberi ucapan Selamat kepada Ketua Umum AKPI Baru, Jimmy Simanjuntak SH., MH. dan Dedy Kurniadi sebagai Sekjen AKPI, serta seluruh jajaran pengurus AKPI periode 2019-2022.

“Saya yakin dan optimis bahwa profesi ini memiliki peran penting bagi kita bersama-sama didalam membangun bangsa kita. Semoga dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ini AKPI dapat terus mendorong seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dan profesional,” ujar Bambang Soesatyo.(admin).

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id