Award Berita Flash Nasional Politik Terpopuler

Seminar Nasional PAHKI berjudul Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK

PersNews, Sarinah, Selasa (11-02-2020) 14:30 PM,

Adapun Seminar Nasional PAHKI ini diadakan di Gd. Sarinah Lt.13 dengan dimoderatori oleh Bp.Linggah dan dihadiri oleh :

1. Prof. Hikmahanto Juwana, selaku ketua umum Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia.

2. Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia.

3. Panitia penyelenggara, Justitia Training Center, dan JATEAM.

4. Seluruh peserta seminar nasional.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang berkat karuniaNya, siang hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat untuk mengikuti seminar nasional terkait Perjanjian Leasing pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019.”ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan, “Sebagaimana yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa penarikan barang leasing kepada kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan perlu mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Putusan MK ini berpotensi menimbulkan beban perkara baru di Pengadilan Negeri yang membuat Putusan MK ini baik karena memberikan jaminan kenyaman bagi kreditur akan tetapi berpotensi menimbulkan beban lperkara baru bagi pengadilan negeri, kalau seluruhnya harus masuk ke pengadilan.” terangnya.

“Proses akan Iebih panjang. Oleh karena itu diperlukan adanya pembahaman mengenai Undangu-ndang Fidusia dalam pengaturan hal tersebut. Salah satu dampak besar yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis disektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia. Dalam kasus seperti ini dibutuhkan pemahaman Iebih mendalam mengenai penysunan perjanjian leasing yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) hadir untuk mengasah dan membuka pengetahuan seluruh peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk mampu memahami dan menanggapi Perancangan Kontrak atau Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK tersebut. ” jelasnya.

Merancang Kontrak Leasing Tanpa Fidugia Pasca Putusan MK

Putusan MK terkait UU Fidusia

Esensi Putusan MK adalah menyatakan frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Pasal 15 ayat (2) dibatalkan.
Frasa tersebut ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
Atas dasar ini Sertifikat Jaminan Fidusia tidak langsung dapat dieksekusi meski debitur sudah cedera janji mengingot cidera jonji tidok biso difenfukon secoro sepihok oleh kredifur.

Apakah Perusahaan Leasing Perlu Khawatir?

Perusahaan leasing perlu khawatir karena dalam putusan MK ini kerap disebut perusahaan leasing

o fxpokch ke depcm jominon fidusio yang didopct oleh perusohocm leasing hdok sertc meno biso dieksekusi

Eksisting Perjanjian Leasing

Dolom kebanyokcm perjonjion leasing soot ini mengingof ado pinjom meminjom ucmg moko di’ren’rukon borong jominon

Borong jaminon bergerok kemudion difidusiokon

Podohal perusohoon leasing tidok boleh memberikcm pinjomon dolom woktu yang ponjong

{ Perjanjian Leasing ke Depan: Tanpa Fidusia

. Posco pu’ruson MK seboiknyo perusohoon leasing tidak membuot perjonjion pinjom meminjom un’ruk jongko wokfu ponjang sehinggo ’ridok perlu borong bergerok yang jodi jominon

Perusohoon leasing okon memin’ro pengembolion uangkepodormmobohnwadengonrneMuol borong yang dibeli oleh nosobohnyc

Beda antara Kredit Yang diberikan oleh Bank dan

Leasing oleh Perusahaan Leasing

Bank: 0 Perjonjicm Pinjom Meminjom un’rukjangka wak1u yang pcnjong 0 Add barang yang dijadikan jominon

0 Leasing:

0 Dosamyo odcloh sewcl beli bukon pinjam meminjom

o Pinjom meminjom honyo diberikcm untuk memberi kemompuon nosaboh membeli borang

o Setelah ifu pinjcm meminjom horus dilunosi dengon menjuol borong yang dibeli

o Kemudion perusohoon leasing menyewckon kepado nosoboh borang yang telah dibeli dori nosoboh

o Podo ckhirsewo menyewc: dildkukon juai beii dori peruschaan teasing kepcdo nosoboh

l’erjanjian Leasing: Empat Sub Perjanjian

1Perjqnjion Hufong Piufcng ° Perjonpan ini digunokon untuk memungkinkon nosabah membeli borongnYO

2. Perjonjion Juol Beli Obyek

o Perignjion ini digunckon untuk ncsobch mendopc’rkon uong dori peTUSGhPOn leosmg dengon cototcm uong tersebut dikembolikcn ke perusahoon Iecsmg

sebogoipelunoson hufong I ‘ Q rusahaon easm

o Penggljhon hgk otos kebendoan berolih dari nosoboh ke pe 1 mesk_I fidok dllokukcn pembclikon nomo (pembolikon ncma hanYO SYOVC odmmlstrotif)

3. Perjonjian Sewo Menyewo o Petjonjion ini dilokukon agar ncsobch dapat mengQU“Clkcm borong yang teloh dimiliki oleh perusahoan leasing

4. Perjcnjicm Pengikofon Jual Beli , o Perjonjion ini untuk mengolihkon hok kebendoon dori perusahocm leosmg ke

nosoboh . _ o Perjonjion ini merupakan pengikatcn karena disepokcm leblh owol don soot tronsoksi dilakukon .

Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) adalah organisasi yang mewadahi para perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia serta berkonsentrasi dalam pengembangan SDM di bidang hukum kontrak yang telah resmi didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0007931.AH.01.07 Tahun 2018.
Serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia menimbulkan sejumlah dampak. Tidak hanya bagi lembaga pembiayaan yang tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika suatu saat debitur melakukan wanprestasi, tapi hal ini juga menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri. Salah satu dampak yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis disektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia.

“Dengan ini, Seminar Nasional “Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fiducia Pasca Putusan MK” tanggal 11 Februari 2020 dinyatakan dibuka.” pungkasnya.(red)

persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id