Award Nasional

Patricia Pingkan Sebagai Business Manager PT. Top Growth Futures Sangat Mendukung Pemberlakuan Peraturan PSBB Namun Harus Diperhatikan Juga Dampaknya

PersNews, Jakarta, Minggu, 12 April 2020 | 16:00 WIB,

Patricia Pingkan Sebagai Business Manager PT. Top Growth Futures
Patricia Pingkan Sebagai Business Manager PT. Top Growth Futures

Peraturan PSBB sudah memasuki hari ke 3 sejak diberlakukan hari Jumat tanggal 10 April 2020, Patricia Pingkan sebagai Business Manager PT. Top Growth Futures berpendapat bahwa, “Penerapan PSBB memang baik untuk semua pihak. Tujuan Utama adalah memutus rantai penyebaran COVID-19. Agar tidak meluas kepada pribadi2 yg berada di dekat ODP atau PDP. ” ujarnya.

“Tetapi hari ini Saya melihat di whatsapp group video tentang penjambretan di daerah Kelapa Gading. Mungkin Inilah salah satu dampak negatif dari PSBB dimana orang tertentu sudah tidak mempunyai uang untuk menghidupi diri sendiri atau keluarga sehingga orang tersebut melakukan tindakan penjambretan. “jelasnya.

Lebih lanjut Pingkan mengatakan, “Saran untuk Gubernur bahwa kebijakan atas PSBB diikuti juga dengan pengawasan keamanan yang lebih ketat agar tindak kriminal tidak terjadi, khususnya Dikawasan kawasan tertentu lebih diperhatikan. “jelasnya.

“Adapun pesan-pesan untuk masyarakat yaitu : Mari kita patuhi peraturan yang dibuat oleh penerintah terkait COVID 19 agar Pademi ini segera berakhir lebih cepat daripada yang diperkirakan. Korban Corona tidak bertambah, yang sakit sembuh semua, aktivitas berjalan normal kembali. Ekonomi dan perdagangan di Indonesia lancar kembali. Dan Pemerintah beserta aparat pemerintah dapat bertugas normal kembali. “pesannya.

Patricia juga mengatakan, “Pesan untuk Pemerintah agar lebih gencar lagi dalam menyelesaiksn Pademi COVID 19. Segera menyalurkan bantuan kepada pihak2 yang terdampak COVID 19. ” pesannya.

Patricia menambahkan, “Pengawasan lebih ketat terhadap pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dan memperkeruh keadaan wilayah masing-masing daerah. Menjaga Keamanan daerah lebih gencar lagi serta awasi para tahanan yg dilepas sebanyak kurang lebih 300 orang itu. “harapnya.

“Dan Bagi Petugas Kesehatan tetap semangat dalam pelayananan. Tetap jaga kesehatan juga. Bagi yang sakit tetap semangat dan sabar kalian pasti dilayani dengan baik oleh para dokter dan perawat dan ikuti saran dari dokter dan tetap berdoa minta Jamahan Tuhan agar lekas sembuh. “pungkasnya.

Terkait hal itu, Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan. Jakarta, sebagai episentrum penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia, menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB usai mendapat lampu hijau dari Menkes Terawan Agus Putranto pada 7 April silam.

Pemberlakuan PSBB tidak akan secara penuh membatasi aktivitas warga, baik secara sosial maupun ekonomi. Roda berbagai sektor penting dipastikan tetap berjalan, seperti pemerintahan, industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, hingga logistik distribusi barang.

Sejumlah moda transportasi juga masih diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB berlaku, namun kuota jumlah penumpang dibatasi. Bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar kategori-kategori tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal ada sanksi tegas. Sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggar aturan terancam denda Rp 100 juta dan hukuman penjara maksimal satu tahun.

“Nanti ada pengawasan, penertiban, dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan,” tutup Gubernur Anies.(red).

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id