Hukum dan Kriminal

Narapida kasus Korupsi Thomas Ondi, Bermain Facebook Dari Dalam Lapas kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan

PersNews, Sabtu (15/02/2020) 13:52 PM,

Narapidana Korupsi Eks Bupati Thomas Alva Edison Ondi saat menjabat kabag keuangan Pemda Mamberamo Raya atas Penyalahgunaan anggaran itu mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp84 miliar dan telah disita dua unit kendaraan roda empat beserta sertifikat tanah dengan modus memindahkan dana APBD ke rekening pribadi. Selain menyeret Ondi, kasus tersebut juga menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA.

Tersangka dijerat sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Bril Turang, Humas Garda Matahari Timur mengatakan, “Dalam perjalanan pantau lapangan untuk kasus korupsi di tanah Papua dari Jayapura – Sorong dan Makasar, untuk pantau korupsi ditanah papua berdasarkan Hasil Temuan BPK RI thn 2016, 2017 dan 2018 ternyata banyak penyelewengan dana BANSOS dan HIBA oleh
Narapidana Kasus Korupsi Thomas Alva Edison Ondi ini, serta pejabat Papua yang ditahan karena korupsi masih dengan leluasanya menggunakan Media dan hape untuk mengamati orang-orangnya di daerah. Terindikasi mantan bupati biat terpinada korupsi masih menggunakan media sosial sekalipun didalam tahanan dan dari hasil pantauan dilapangan kasus BANTUAN DANA HIBA DAN BANSOS BANYAK PENYELEWENGAN!”, tegasnya.
Beliau bebas menggunakan HP Android dan Bermain Media Sosial Facebook Dari dalam Lapas Kelas I Makassar Jl. Sultan Alauddin, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Apakah Seorang Narapidana diperbolehkan Menggunakan HP Android dari dalam Lapas? Ternyata Narapida Kasus Korupsi Thomas Ondi, Diberikan Keistemewaan Menggunakan HP Oleh Lapas Kelas I di Makassar Sulawesi Selatan.
Hal ini sangat jelas melanggar Permenkumham.No 6 Tahun 2013. Pasal 4, Huruf j, yang berbunyi :
Setiap Narapidana atau Tahanan Terlarang :
j. Memiliki, Membawa dan/ atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, Telepon Genggam, pager dan sejenisnya.
Ternyata Menkumham Belum bisa Menguasai Staf dan Jajarannya sehingga selalu Saja terjadi Hal Hal yang melanggar Aturan dari dalam Lapas.
Menkumham Segera Tindak Keras Kalapas kelas I Makasar, Sulawesi Selatan Yang tidak Mengawasi dengan Baik bahkan Mungkin juga memberikan kekhususan Bagi Narapidana Thomas Ondi untuk menggunakan HP Android dari dalam Lapas kelas I Makasar Sulawesi Selatan. (Yon)

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id