Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Utara Atas Pengungkapan Kasus Perusakan Dan Penganiayaan Sopir Kontainer Oleh Seorang Pengemudi Mobil Yang Merasa Tersinggung DiKlakson Dari Belakang.
PersNews, Jakarta – Tim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dan mengamankan pengemudi mobil yang bertindak arogan den melakukan penganiayaan kepada Sopir Kontainer dan perusakan atas truk kontainer pukul 06 pagi berhasil diamankan di bandara yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Surabaya.
Pria berinisial O (39), pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap pagi ini di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
“(Ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Terlihat pelaku menggunakan kaus berwarna hitam dan masker berwarna putih. Dua polisi masing-masing berdiri di samping kanan dan kiri pelaku.
“”Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” terang Nasriadi.
Sejumlah barang bukti pun disita polisi. Salah satunya tongkat besi yang digunakan pelaku untuk merusak kendaraan korban.
Pelaku O kini setelah konferensi pers siang ini sudah dikenakan baju tahanan berwarna orange dan hingga saat ini kasus ini masih didalami apakah ada motif lainnya selain penganiayaan dan perusakan terhadap sopir truk kontainer, serta penggunaan plat nomer mobil palsu karena pajak mobil yang bersangkutan sudah habis per bulan mei 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Polisi pun segera melakukan penahanan kepada pelaku O.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” pungkas Nasriadi.(*red).