Nasional

HIMPUNI Gelar Omni Bus Law Cipta Lapangan Kerja ‘Kawasan Ekonomi’ Seri 8 di GranDhika Hotel, Selasa (03/03)

PersNews, GranDhika Hotel, Selasa, 03 Maret 2020 20:00 PM,

Turut dihadiri oleh Bp Sidra, IKA UNJ mengatakan, “Acara HIMPUNI Seri 8 mengenai kawasan ekonomi khusus pada dasarnya memang kawasan ekonomi khusus merupakan cukup baik dikarenakan negara kita itu negara kepulauan berbeda dengan negara-negara lain oleh karena itu perlu adanya sistem terintegrasi yang baik terutama bisa dimulai dari yang paling atas sesuai Instruksi Presiden Jokowi untuk membuat blueprint yang baik tentang kawasan ekonomi Asean sehingga dapat membuat Grid Zona Ekonomi ke bawah bisa merata ke seluruh penduduk terutama dengan kesejahteraan masyarakatnya terkait dengan itu makanya perlu dibuat undang-undang yang memang cukup membingungkan bagi para bangsa sehingga dengan agenda ini segala peraturan yang memang tidak sebagaimana Yang menghambat pekerjaan dan oleh Presiden diganti dengan peraturan-peraturan yang bisa mempercepat prestasi seperti itu yang bisa saya sampaikan Terkait dengan buruh ini memang ini cukup krusial ya karena ini menyangkut Ribuan Orang yang tidak bisa sendiri tuh pengennya cukup banyak sehingga kita atau mungkin beritanya itu perlu berhati-hati dalam itu. “ucapnya.

“Terhadap Keburukan cara penerapan maka HIMPUNI akan membuat lebih banyak membuat acara-acara yang terkait dengan Interaksi langsung dan Masyarakat khususnya masyarakat Lapisan bawah atau berikutnya supaya lebih bisa menciptakan masyarakat Indonesia yang itunya tidak terbatas pada Kisah pemuda Islam terkait pada bermacam pesan ini yang mungkin bisa dibahas lebih lanjut terkait dengan perkembangan pemerintahan seperti itu ujar Sidra dari Ika UNJ dari HIMPUNI.

Wawancara Eksklusif dengan Bp. Noer Sidik, M.Hum.

Part 1 of 2 Wawancara Eksklusif dengan Bp. Trisilo Ari Setyawan, S.E., Dirut PT. Kawasan Industri Medan (Persero)

Part 2 of 2 Wawancara Eksklusif dengan Bp. Trisilo Ari Setyawan, S.E., Dirut PT. Kawasan Industri Medan (Persero)

Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI) menggelar diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 8 di Hotel GranDhika, Jl. Iskandariyah No.65 Lt. Mezanine, Jakarta Selatan, Selasa (03/03/20).

Tema diskusi “Kawasan Ekonomi” dengan narasumber :
1. Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., M.B.A., Ph.D.,
2. Lukman Hakim, S.E., M.Si., Ph.D.,
3. Trisilo Ari Setyawan, S.E., Dirut PT. Kawasan Industri Medan (Persero),
4. Drs. Bambang Dwi Wahyudi, CMPM. Sekjen IKA UNS.

Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

“Sistem industri dapat di mana kita makan di dalam kawasan industri Medan kami sudah 3,8 pada industri kecil kita harapkan mampu menjadi bagian dari pada proses produksi Simple Past Bagaimana kemudian awal membuat tali anjing nya besar bisa dilakukan oleh UKM lawan melalui pelatihan program Bagaimana fungsi menjadi industri pada lingkungan sekitar dan karena itu sekarang ini Pematang Johar peningkatan setiap hari dari pematang sawah ini sama-sama itu saja ada mereka 5001 rumah yang tidak terpakai bisa sehari jadi harus pakai sarung punya rumah 5 pintu ditungguin Setia gula masuk jadi kita bukan hanya Lembang tapi kita harus menjadi negara industri kawasan industri Medan kami satu-satunya kawasan yang benar your partner Maaf saya tidak bisa menjawab yang lain dan tidak ada pertanyaan yang mungkin adalah kawasan yang jumlah getarannya kalau dipotong 197000 hektar kalau dibagi 2 maka akan terjadi reaksi untuk 24 Tenaga Kerja itu yang akan menjadi satu bersama sehingga penerapan komitmen tinggi adalah sebuah keniscayaan harus didukung tetapi yang paling penting bagaimana untuk mentaati peraturan jadi pengesahan DPR itu nanti adalah merupakan titik awal titik berikutnya yang paling penting adalah bagaimana aturan-aturan bawahnya itu perlu terus diawasi produk, “pungkas Lukman Hakim.(red)

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id