Award Berita Flash Nasional Politik Terpopuler

HIMPUNI Gelar Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan

PersNews, Kampus UGM SP, Selasa, 11 Februari 2020 18:30 PM,

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menyederhanakan sekelumit aturan yang memperlambat proses ekonomi.

perubahan dunia saat ini begitu cepat sehingga diperlukan keputusan yang cepat pula. Oleh karena itu, omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi yang salah satu bentuknya penciptaan lapangan kerja.

“Kalau regulasi kita membelenggu kita sendiri, justru kecepatan itu hilang, terlambat merespons. Itu gunanya omnibus law dan pada akhirnya nanti, karena yang namanya penciptaan lapangan kerja itu bisa dilakukan kalau investasi itu ada. Baik investasi dalam negeri atau dari luar,” jelasnya.

Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

HIMPUNI Gelar Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan di Kampus UGM SP Lt. 5 Gedung B, Selasa (11/02/2020) 19:00 PM yang dihadiri Narasumber oleh Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dr. Sukarmi S.H., M.Hum. sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Prof. Dr. Wihana Kirana Jaya, M.Sc., Staf Khusus untuk urusan Ekonomi dan Investasi Transportasi Menteri Perhubungan RI, dan Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E. sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Ahmad Erani Yustika sebagai Ketua Umum IKA UB.

Omnibus Law khususnya terkait cluster ketenagakerjaan (Omnibus Cipta Lapangan Kerja) dan RUU Omnibus Law Perpajakan.(red)

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id