Nasional

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI : KSBSI Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disaat Mayoritas Buruh Dihadapkan Dengan Krisis PHK Dan Dirumahkan

PersNews, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020 | 14:00 WIB,

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) melalui pesan tertulis mengatakan, “Rencana pemerintah menaikkan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap yaitu dibulan Juli 2020 dan Januari 2021 dinilai KSBSI saatnya tidak tepat dimana banyak orang kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan yang tentu saja akan menambah kesulitan orang untuk membayar iuran BPJS akibat terdampak pandemi Covid 19, “ucapnya.

“Kenaikan mulai berlaku pertanggal 01 Juli 2020 mendatang, padahal putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 baru saja diputuskan pada Senin, 9 Maret 2020 lalu sehingga hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020 ?, “jelasnya.

“Kenaikan ini terlihat pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo hari Selasa (5/5/2020) dan telah diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, selaku MenKumHAM pada Rabu, (6/5/2020),”terangnya.

Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia)
Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia)

“Secara de facto, KSBSI melihat pengelolaan jaminan sosial oleh Pemerintah Indonesia dan juga dibeberapa negara gagal, terbukti dengan pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar untuk penanganan covid 19 ini,”tambahnya.

“Rencana pemerintah menaikkan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021 dinilai KSBSI bahwa Pemerintah telah melanggar ketentuan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 tahun 2020 ini terdapat peraturan dikelas 3 mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp. 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yg mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah,”imbuhnya.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam pasal 34 :

  • Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu/orang/bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu/orang/bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020, “rincinya.

“Seharusnya pemerintah harus bisa melihat kemampuan masyarakat apabila ingin menaikkan iuran dengn mengacu ke pasal 38 tahun 2020 di pepres ini yang berbunyi “kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat”, “pungkasnya.(red).

1
persnews
Aktual, Tajam, Terpercaya;
http://www.persnews.id